Pilkada Langsung dan Ambiguitas Posisi Gubernur
Pemilihan Kepala Daerah Langsung Secara Serentak 2024 diharapkan menjadi momentum bagi rakyat untuk memilih pemimpin terbaik. Melalui pemilihan tersebut, rakyat diberikan kewenangan penuh menentukan figur terbaik untuk memimpin daerah. Secara ideal, mudah bagi kepala daerah terpilih membuat kebijakan terbaik, karena waktu kampanye, dia berinteraksi dengan berbagai pihak, khususnya kelompok akar rumput untuk mengetahui persoalan daerah.
Interaksi dengan berbagai pihak pada waktu kampanye atau bahkan sebelumnya, menjadi penting dilakukan, karena kepala daerah terpilih menjadi pihak yang paling bertangung jawab bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga. Ia dituntut untuk menciptakan pembaharuan-pembaharuan yang berbeda dari sebelumnya, sebagai upaya untuk kemajuan daerah. Inovasi yang konstruktif bagi kemajuan daerah dan kepentingan rakyat tentu dibutuhkan, sebagai tuntutan adanya otonomi daerah (otda).
Otda Sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memberikan kewenangan dan tanggung jawab terhadap kepala daerah untuk mengelolah wilayah secara mandiri. Artinya sesuai dengan UU tersebut, kepala daerah menjadi pihak yang mempunyai kekuasaan untuk mengambil kebijakan (policy) yang strategis dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan,dan sebagainya. UU 23 tahun 2014 menempatkan otonomi daerah (otda) di tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, walikota/bupati menjadi kepanjangan kepentingan rakyat di daerah. Penempatan otda ditingkat kabupaten/kota menjadikan kedudukan gubernur menjadi ambigu. Sebagai kepala pemerintahan di tingkat provinsi, gubernur tidak sepenuhnya representatif dalam mewakili kepentingan rakyat di daerah (kota/kabupaten), karena hal tersebut seringkali menjadi domain dari bupati/walikota.
Gubernur dalam konstruksi sistem pemerintahan, berposisi sebagai kepanjangan kepentingan pemerintahan pusat. Tetapi walaupun begitu, psosisnya sebagai kepanjangan pemerintah pusat, seringkali terbentur oleh posisi dan kewenangan kementerian. Kebijakan strategis tentang persoalan tertentu (mendasar) dari pemerintah pusat lebih ditentukan oleh kementerian, sehingga otoritas gubernur, sekedar untuk menyampaikan kebijakan pusat ke daerah. Dalam konteks tersebut, gubernur menjadi jembatan (mediator) bagi kepentingan terhadap daerah, sebaliknya atas keinginan bupati/walikota, gubernur bisa menyampaikan keinginan daerah kepada pusat.
Keterbatasan kewenangan gubernur untuk menentukan kebijakan stategis, khususnya hal-hal yang mendasar, tidak mengurangi keriuhan pemilihan gubernur 2024. Pilkada untuk memilih walikota/bupati di 508 kabupaten/kota terkesan “tenggelam” ditengah-tengah perhatian banyak pihak terhadap pemilihan gubernur, khususnya di Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Tidak saja pemilih di kedua provinsi tersebut, pemerhati politik di seluruh Indonesia menaruh perhatian secara dalam terhadap proses politik dalam pilgub.
Pemilihan gubernur, khususnya di Jawa menjadi menarik untuk diperhatikan karena beberapa hal, pertama, menjadi gubernur di era pemilihan yang melibatkan rakyat secara langsung tersebut, menjadi entry point untuk mencapai mobilitas vertikal ke jabatan-jabatan ditingkat pusat. Tidak saja memudahkan untuk menjadi menteri, gubernur-gubenur di Jawa, mempunyai potensi untuk menjadi calon presiden/ wakil presiden di pilpres selanjutnya. Sejak terpilihnya Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jaya pada 2012, selain ketua umum partai politik, jabatan gubernur adalah posisi yang tepat untuk menjadi “orang nomor satu atau dua” di republik ini. Bahkan pada pemilihan presiden 2024, dua capres mendapatkan popularitas dan elektabilitas, karena posisinya sebagai gubernur di Jawa.
Kedua, terdapat tokoh nasional yang berkompetisi. Pilgub mempunyai daya tarik, karena beberapa tokoh nasional bersedia “turun kebawah”, bahkan salah satu ketua umum partai politik secara ikhlas untuk menjadi calon gubernur. Artinya, tidak saja diikuti oleh tokoh nasional yang telah kehilangan pamor, pilgub juga oleh tokoh yang karir politik masih menanjak di tingkat nasional. Dibeberapa daerah, pilgub menjadi ajang kontestasi bagi tokoh nasional,dibandingkan persaingan antar tokoh lokal.
Fenomena diatas adalah sebuah gambaran yang menyiratkan sulitnya untuk menghilangkan pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung. Selain itu, pilgub langsung adalah perwujudan praktek demokrasi, yang menempatkan rakyat sebagai penentu dari keterpilihan pemimpin. Mengembalikan pilgub seperti format lama, yang memberi kewenangan DPRD menjadi penentu dalam sebuah kontestasi atau pemerintah pusat untuk menentukan figur menjadi gubernur terpilih, tentu tidak baik. Karena itu, secara ideal, pillgub dilaksanakan dengan tidak memberikan jarak antara rakyat dengan pemimpin atau dengan kata lain pillgub tetap dilaksanakan secara langsung. Dalam hal itu, untuk memperkuat essensi dari pemilihan tersebut dan mengurangi ambiguitas sistem pemerintahan, selayaknya terjadi penambahan kewenangan terhadap pemerintahan provinsi. Sehingga menjadi gubernur untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk menjadi batu loncatan sebagai presiden/wapres.
Artikel ini ditulis oleh Moch. Mubarok Muharam (Koordinator Prodi Ilmu Politik Unesa) dan telah diterbitkan di Harian Jawa Pos pada 28 November 2024
Share It On: