HMJ Hukum Unesa selenggarakan Dialektika Mengenal Konsep Otorita di UU IKN Sebagai Jalan Pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara
Surabaya, 19 Maret 2022 – Dialektika merupakan salah satu program kerja berupa Webinar dari Departemen Sosial dan Politik Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum yang saat ini dilaksanakan dengan tema “Mengenal Konsep Otorita di UU IKN Sebagai Jalan Pemindahan Ibu Kota Baru Nusantara”.
Dalam Dialektika yang diadakan ini, pemateri pertama, Prof. Dr Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., selaku Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, menjelaskan mengenai "Konsep Daerah Khusus dan Konsep Otorita di IKN” melalui UU Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945, Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 2007, dan UU IKN. Dari UU tersebut Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. mempertanyakan kedudukan Ibu Kota Indonesia saat ini, yakni Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan seperti apa nantinya dan menjelaskan kewenangan serta posisi dari Kepala Otorita Ibu Kota Baru Nusantara dan Wakilnya yang hampir serupa dengan Daerah Otonomi Khusus Batam pada Orde Baru. Menurut Prof. Ni'matul, desain regulasi dalam UU IKN tidaklah lazim karena mengharuskan Presiden untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum membuat Peraturan Pemerintah (PP). Padahal, menurut Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, hanya presiden saja yang berwenang menetapkan PP.
Pemateri kedua, Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H, M.H., M.S. selaku Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, menjelaskan konsep latar belakang UU IKN, sesuai UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa NKRI terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. Dr. Trubus Rahardiansyah, S.H., M.H., M.S. sependapat dengan Prof. Ni’matul Huda bahwa terdapat beberapa hal yang tidak lazim mengenai wewenang dan posisi dari Otorita IKN sebab bersifat otonomi tetapi terkesan campuran dengan konsep kepala daerah dan posisinya disejajarkan dengan lembaga setingkat menteri. Sebagai seorang pakar kebijakan publik, pemerintah perlu menyikapi secara serius mengenai ambiguitas kedudukan Otorita IKN agar tidak terjadi tumpang-tindih kewenangan.
Pemateri ketiga, Dr. Sunny Ummul Firdaus S.H, M.H. selaku Kepala Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menjelaskan Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara. Pada bulan Agustus 2019, Presiden Republik Indonesia, pada pidato kenegaraan 16 Agustus 2019 telah menyatakan pemindahan Ibu kota Republik Indonesia serta meminta izin kepada MPR. Selanjutnya saat ini Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berlokasi di Kecamatan Samboja dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Tetapi, Dr. Sunny Ummul Firdaus S.H, M.H. berpendapat bahwa secara identifikasi terdapat persoalan hukum dan implementasi terutama apabila dikaitan dengan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sehingga secara legalitasnya masih dipertanyakan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa di dalam UU IKN yang menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota baru serta bentuk pemerintahan terdapat banyak ambiguitas terutama berkaitan dengan legalitas dan implementasinya yang dikhawatirkan akan tumpang- tindih dengan lembaga pemerintah yang lain. Perlu adanya keserasian dan kepastian mengenai kebijakan tersebut.
Penulis: Amandha Fortuna Putri Faisal
Editor: Meldydan Ony Ilhamsyah dan Delia Meidita Espinha Soares