Surabaya, 16 Februari 2022 - Cengkrama Soal Hukum (CSH) merupakan salah satu program kerja dari Departemen Sosial dan Politik Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum yang saat ini dilaksanakan dengan tema “Menyoal Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam webinar yang diadakan ini, pemateri pertama, Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H. selaku Dosen Hukum Unesa menjelaskan mengenai urgensi disahkannya RUU TPKS melalui sudut pandang Hak Asasi Manusia terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terjadi di berbagai ranah, seperti ranah negara, komunitas, dan rumah tangga. Realitanya, masih banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi dan berulang. Mirisnya, banyak kasus kekerasan seksual melibatkan anak- anak sebagai korban. Dengan demikian, RUU TPKS ini bersifat urgentif dan patut segera diundangkan.
Pemateri kedua, Dr. Mutimmatul Faidah, S, Ag., M, Ag., Ketua Satgas PPKS Unesa, menjelaskan polemik HAM antara pelaku dan korban serta kinerja Satgas PPKS Unesa tentang bagaimana kasus kekerasan seksual di Unesa. Dari diskusi tersebut dapat kita ketahui perlu adanya perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual melalui RUU TPKS yang memberikan perlindungan bagi korban, keluarga korban, dan saksi. Sementara pada pelaku kekerasan seksual diberikan rehabilitasi agar tindakan kekerasan seksual tidak dapat terjadi lagi.
Dapat disimpulkan, kekerasan terhadap perempuan merupakan hal yang bertentangan dengan HAM. Untuk mengatasi kasus kekerasan seksual tersebut, dibutuhkan gerakan bersama melalui revolusi mental, social support dan penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan komitmen bersama dalam mengawasi serta membantu proses jalannya penegakan keadilan kepada para pelaku dan melindungi para korban. Maka dari itu, diperlukan sinergitas berbagai pihak dan stakeholders untuk mengatasi persoalan ini yang didasarkan atas kesadaran bersama. Selain itu, perlu adanya upaya pembebasan korban dari ketertindasan struktur dan menciptakan aturan yang pro-korban serta memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku demi mewujudkan Indonesia zero kekerasan seksual. (By : MHSW)