Ketentuan Umum
- Lama cuti sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester dalam kurun waktu studi mahasiswa yang bersangkutan
- Cuti akademik dilakukan per semester dan diperhitungkan dalam masa studi dan tidak dilakukan dalam waktu yang berurutan
- Cuti akademik tidak diberikan pada semester 1 (satu), kecuali karena keadaan yang dibenarkan oleh pimpinan Universitas
- Cuti akademik juga tidak diberikan pada semester akhir masa studi
- Mahasiswa yang berstatus cuti, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan akademik (misalnya: kuliah, UTS, UAS, bimbingan skripsi/tugas akhir termasuk bimbingan revisi skripsi/TA, PKL, PLP, KKN, maupun kegiatan ekstrakurikuler), kegiatan kemahasiswaan, dan tidak berhak menerima beasiswa.
- Maksimal SKS yang boleh diambil berdasarkan hasil studi semester dan hasil studi komulatif mahasiswa sebelum cuti apabila mahasiswa telah aktif kembali.
- Jika mahasiswa telah aktif kembali dari cuti akademik besarnya SKS maksimal yang boleh diambil berdasarkan pada hasil studi semester dan hasil studi komulatif mahasiswa sebelum cuti akademik
- Mahasiswa (cuti akademik) yang akan mengaktifkan status sebagai mahasiswa Unesa, wajib menunjukkan surat cuti ke Bagian Keuangan agara dapat melakukan pembayaran UKT.
- Mahasiswa yang memperoleh beasiswa tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik.
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti kepada Dekan melalui surat pengantar dari Ketua Jurusan dengan dilengkapi persetujuan dari Dosen Penasehat Mahasiswa.
- Pihak Fakultas akan mengirimkan surat pengantar ke Rektor dengan tembusan Kepala BAAK agar dapat menetapkan surat keterangan cuti akademik.