Pemberitahuan Pengganti Penerima KIP Kuliah
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/fish/thumbnail/52db25e1-a1c8-4cd5-af58-554565e1d874.png)
Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan nomor 0288/J5/BP/2021 tentang
pemberitahuan pengganti penerima KIP Kuliah, bahwa terdapat sejumlah penerima Bidikmisi
angkatan 2019 sebanyak 4 orang dan penerima KIP Kuliah angkatan 2020 sebanyak 31 orang
yang mengundurkan diri sehingga dapat dilakukan penggantian terhadap penerima bidikmisi atau
KIP Kuliah tersebut.
Adapun persyaratan pengganti penerima KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Mahasiswa aktif Semester Genap 2020/2021
2. Mahasiswa angkatan 2019 dan angkatan 2020
3. Memiliki Kartu Peserta KIP Kuliah atau terdaftar di sistem KIP Kuliah
4. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, sebagai berikut:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga
pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
b. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu atau sama dengan
kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
d. Mahasiswa dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp
4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan per keluarga, atau dibagi jumlah anggota
keluarga maksimal Rp, 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
e. Mempunyai nomor rekening bank BTN
5. Pendaftaran paling lambat 30 April 2021, melalui link
pendaftaran https://forms.gle/BAmbxc6zk9ftcgPSA
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bagi mahasiswa yang sangat membutuhkan untuk
memperoleh bantuan KIP Kuliah dapat mendaftarkan diri.
Atas perhatian dan Kerjasamanya disampaikan terima kasih
Share It On: