DPR RI mengadakan Konsultasi Publik dengan Fisipol Unesa membahas Revisi UU PUB
![](https://statik.unesa.ac.id/profileunesa_konten_statik/uploads/fish/thumbnail/b22a5c64-d3cc-4177-b0ac-c596c4c32ae7.jpg)
Surabaya, 27 Mei
2024. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Negeri
Surabaya (Unesa) mendapatkan kunjungan dari Tim Pusat
Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan
Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR RI. Tujuan dari
kunjungan tersebut guna melakukan Konsultasi Publik dalam rangka implementasi
perjanjian kerja sama dengan Unesa terkait Penyusunan Naskah Akademik dan
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang
Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB).
UU PUB merupakan dasar hukum penyelenggaraan
kegiatan PUB dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga
negara. UU PUB telah mengatur kegiatan PUB, baik yang dilakukan di tingkat
daerah maupun di tingkat pusat. Namun, selama lebih dari enam puluh tahun
berlakunya UU PUB, terdapat banyak permasalahan penyelenggaraan PUB yang dirasa
sudah tidak bisa diselesaikan dengan UU PUB yang ada saat ini.
Selama ini, UU PUB hanya mengatur kegiatan PUB yang bersifat konvensional, seperti kegiatan PUB pada pertunjukan amal, bazar, lelang, dan sebagainya. Sementara itu, berbagai kegiatan PUB yang dilaksanakan secara daring belum diatur. Selain itu, UU PUB juga belum mengatur secara komprehensif perizinan, pelaksanaan, penyaluran, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kegiatan PUB.
Dengan demikian, melihat berbagai potensi penyelewengan pada aktivitas PUB dan belum memadainya payung hukum yang ada untuk meregulasi kegiatan PUB, revisi UU PUB masuk ke dalam Prolegnas nomor 123 dengan judul RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan).
Penyelenggaraan
Konsultasi Publik ini dilakukan untuk mendukung proses penyusunan Naskah
Akademik (NA) dan draft RUU Penyelenggaraan Sumbangan yang merupakan
langkah awal revisi UU PUB. Selain Konsultasi Publik dengan Unesa, Tim Pusat
Perancangan UU Bidang Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI juga akan melakukan
diskusi dengan Organisasi Masyarakat Islam Nahdlatul Ulama dan Dinas Sosial
Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya, pada Konsultasi Publik ini, Fisipol Unesa mendelegasikan Drs. Fransiscus Xaverius Sri Sadewo, M.Si. dari Program Studi S1 Sosiologi untuk bertindak sebagai Narasumber. Selama kegiatan berlangsung, dibahas beberapa hal penting, seperti efektivitas UU PUB, landasan filosofis dan sosiologis penyelenggaraan PUB, konsep tata kelola PUB sesuai kebutuhan masyarakat, peran negara dalam PUB, model perkembangan filantropi di era digital, serta bentuk pengawasan dan penyaluran PUB.
Ke depan, Fisipol Unesa berharap agar kerja
sama dengan Badan Keahlian DPR RI ini tidak berhenti sampai di sini, namun bisa
terus diperluas ke aspek-aspek lain yang berpotensi untuk dikolaborasikan. (Lili
Sari)
Share It On: