BANTUAN UKT/SPP MAHASISWA PROGRAM KEMENDIKBUD
Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP),
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan pendidikan melalui PIP. PIP
diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang
disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP),
mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus.
Pandemi covid-19 yang sedang berlangsung di tahun 2020 ini telah memukul tingkat
kesejahteraan dan kemampuan finansial masyarakat, termasuk dalam membiayai pendidikan
tinggi. Banyak mahasiswa yang akan berhenti kuliah dan tidak dapat melanjutkan studinya di
perguruan tinggi. Selanjutnya hal ini akan berdampak terhadap keberlangsungan pelaksanaan
dan pengelolaaan perguruan tinggi.
Dalam upaya menjawab berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini, termasuk
memperkuat kebijakan penanganan dampak covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah
melalui Program KIP Kuliah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat
dimanfaatkan mahasiswa. Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan universitas yang juga
sangat terdampak pandemi covid-19.
PERSYARATAN PENERIMA
- Mahasiswa yang orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial
karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP Semester
Gasal Tahun Akademik 2020/2021 dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Prioritas pada mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga
dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000,00 (empat
juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga. Melampirkan bukti PKH/KKS (jika
mempunyai)
b. Menyerahkan surat keterangan terdampak Covid 19 dengan menyebutkan dampak
yang dialami, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sesuai tempat tinggal atau
keterangan dari instansi terkait atau keterangan PHK;
c. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/ wali/penanggung biaya kuliah
mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19.
d. Melampirkan fotokopi/scan kartu keluarga;
e. Bagi mahasiswa yang telah mengajukan keringanan UKT/SPP sesuai surat edaran
Rektor nomor B/23831/UN38/TU.00.02/ 2020, jika ingin mendaftar program bantuan
UKT/SPP mahasiswa Kemdikbud supaya melengkapi surat permohonan bantuan
UKT/SPP mahasiswa dari Kemdikbud kepada Rektor Unesa dan menambah
kekurangan persyaratannya, dan dikirim ke fakultas masing-masing. - Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa
lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Tidak tercatat sebagai penerima Bidikmisi on going;
b. Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau
swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian. - Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga (D3) serta
semester 3, 5 dan 7 untuk program sarjana (S1) dan program Diplima empat (D4) yang
sedang/akan menjalankan perkuliahan Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021;
b. Mencantumkan NIM dan NIK mahasiswa.
Mahasiswa yang mengajukan dapat mengisi form di https://bit.ly/formulirpermohonanFISH
Berkas yang sudah diisi dapat dikirim ke email fish@unesa.ac.id
Share It On: