Universitas Negeri Surabaya umumkan jadwal penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa lama Tahun Akademik 2026/2027
fisipol.unesa.ac.id, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) resmi mengumumkan jadwal penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa lama program Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, dan Doktoral untuk Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/79371/UN38/HK.01.01/2026 yang diterbitkan pada 5 Juni 2026.Melalui kebijakan tersebut, UNESA memberikan sejumlah skema keringanan pembayaran UKT, mulai dari penurunan level UKT, angsuran UKT, penurunan UKT sebesar 50 persen, hingga pembebasan UKT 100 persen bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
Untuk program penurunan level UKT, mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan yang mengalami penurunan kondisi ekonomi keluarga dapat mengajukan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UKT pada 8–26 Juni 2026. Kriteria yang dapat mengajukan antara lain mahasiswa yang orang tua atau walinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggal dunia, pensiun, mengalami kecelakaan yang berdampak pada ekonomi keluarga, atau merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Verifikasi dokumen dan penetapan akan dilaksanakan pada 27 Juni hingga 3 Juli 2026.Selain itu, UNESA juga membuka fasilitas angsuran UKT bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan membayar UKT maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI) secara langsung.
Pengajuan dilakukan pada periode yang sama, yaitu 8–26 Juni 2026 melalui SIM UKT. Dalam skema ini, pembayaran UKT dapat diangsur sebanyak tiga kali dalam satu semester, dengan ketentuan mahasiswa telah melunasi kewajiban angsuran semester sebelumnya.Kebijakan lain yang diberikan adalah penurunan UKT sebesar 50 persen bagi mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan semester tujuh ke atas yang hanya memprogram skripsi atau mengambil mata kuliah maksimal enam SKS. Mahasiswa yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan melalui SIM UKT. Daftar penerima dapat diakses pada 2 Agustus 2026, sedangkan masa sanggah dibuka pada 3 Agustus 2026.UNESA juga memberikan pembebasan UKT 100 persen kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran pada Semester Genap 2025/2026 dan hanya menunggu penerbitan Surat Penetapan Kelulusan (SPK).
Program ini berlaku bagi mahasiswa Sarjana, Magister, dan Doktoral yang telah memenuhi ketentuan jumlah SKS lulus, tidak memiliki nilai E, serta tidak lagi memprogram mata kuliah. Informasi penerima pembebasan UKT dapat diakses melalui SIM UKT pada 2 Agustus 2026.Bagi mahasiswa yang berpotensi menerima penurunan UKT 50 persen maupun pembebasan UKT 100 persen, pembayaran UKT dijadwalkan pada 4–7 Agustus 2026. Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran sebelum pembaruan status di sistem dapat mengajukan pengembalian dana dengan mengunggah rekening BTN melalui mekanisme yang telah ditentukan.Melalui berbagai skema keringanan tersebut, UNESA berharap dapat membantu mahasiswa yang menghadapi kendala ekonomi sekaligus memastikan keberlanjutan studi mahasiswa pada Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027.
DOWNLOAD SELENGKAPNYA DI SINI
Share It On: