Berikut adalah formulir untuk legalisisr Ijazah Transkrip Nilai dan Akreditasi Program Studi Selingkung Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas NNegeri Surabaya.

adapun persyaratan untuk legalisir ijazah adalah sebagai berikut:

1. Kirim scan ijazah atau transkrip nilai asli dalam bentuk .jpg atau .pdf 

2. Masing-masing foto copy ijazah, transkrip dan akreditasi prodi dibatasi maksimal 5 lembar yang nanti akan dilegalisir

3. Konfirmasi ke petugas yaitu +62 857-8599-7234 (Imron) / +62 812-8988-5662 (Hariyanto)

        a. Menunggu konfirmasi dari fakultas tanggal dan waktu pengambilan via Whats Apps

        b. Wajib datang sendiri / boleh diwakilkan dengan membawa dan menunjukkan ijazah atau transkrip nilai asli

        c. Mengisi tracer study online : https://tracerstudy.unesa.ac.id/

4. Unggah bukti pengisian tracer study

5. Jika Pengiriman melalui POS atau JNE, maka konfirmasi ke petugas melalui Whats Apps +62 857-8599-7234 (Imron) / +62 812-8988-5662 (Hariyanto), yang nantinya akan dikenakan biaya pengganti pengiriman via POS atau JNE sesuai dengan wilayah masing-masing.

Adapun pengajuan Legalisir bisa diajukan melalui SIDILAN